Desa Kota Karang - Camat Kumpeh Ulu, Bapak Sobri, SE melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kota Karang, di GOS Desa Kota Karang, Jum'at (14-07-2023).
PAW didasarkan pada Keputusan Bupati nomor : 229/Kep.Bup/DPMD/2023, tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 369/Kep.Bup/DPMD/2020 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kota Karang Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi Periode 2020-2026
Adapun yang menerima PAW ialah Saudara Rd. Jangcik yang menggantikan saudara Wagimin.
Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Camat Kumpeh Ulu mengatakan, dalam tatanan pemerintahan desa, BPD memiliki peran penting dalam proses pembangunan yang lebih terarah dalam pandangan kehidupan berdemokrasi, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di mana BPD mempunyai tiga fungsi, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
"Oleh karenanya BPD sebagai representasi masyarakat, harus dapat menjalankan fungsi tersebut dengan sebaik-baiknya dalam koridor sinergi dan harmoni bersama kepala desa dan seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Bupati mengajak kepada seluruh perangkat pemerintahan desa, agar senantiasa membangun komunikasi dan sinergisitas dalam proses pembangunan daerah dan desa.